Persidangan Kasus Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Sebut Stok Gula Cukup

Editor: Redaksi author photo

Persidangan Kasus Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Sebut Stok Gula Cukup

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
 Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025. Pada sidang perdana tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memutuskan impor gula, meskipun stok gula konsumsi di Indonesia saat itu masih mencukupi.


Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, telah memberikan persetujuan untuk impor gula meskipun pada waktu itu hasil rapat koordinasi antar kementerian menunjukkan bahwa stok gula di dalam negeri masih cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Rapat koordinasi yang dilakukan pada 12 Mei 2015 antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN menyatakan bahwa stok gula konsumsi masih mencukupi, dan oleh karena itu, tidak ada urgensi untuk melakukan impor gula.


"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula," ujar jaksa dalam persidangan tersebut. 


Jaksa menambahkan bahwa tidak ada rekomendasi yang diberikan dalam rapat tersebut untuk melakukan impor gula guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan stabilisasi harga. Hal ini semakin mempertegas bahwa keputusan untuk melaksanakan impor gula oleh Tom Lembong dianggap bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian tersebut.


Dalam rapat tersebut, selain menyepakati bahwa stok gula mencukupi, juga diputuskan bahwa seluruh pabrik gula di Indonesia diminta untuk menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan kepada konsumen. Pemerintah juga diingatkan agar memiliki stok nasional gula yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sehingga tidak ada kebutuhan untuk mengimpor gula dalam waktu dekat.


Jaksa menjelaskan bahwa pada saat itu, impor gula yang lebih besar daripada kebutuhan pasokan gula di dalam negeri justru menyebabkan gula tersebut beredar di pasar umum, bukan hanya untuk kebutuhan industri.


"Impor gula saat itu lebih besar daripada kebutuhan gula, sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka yang diusulkan untuk diberikan izin impor adalah PT PPI," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.


Dengan dasar ini, jaksa mendakwa Tom Lembong dan sejumlah pihak lainnya dengan tuduhan melakukan tindakan yang menguntungkan pihak lain dan merugikan negara, yang diperkirakan mencapai kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Terkait hal ini, jaksa menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan izin impor gula pada saat kondisi pasar masih aman, serta adanya kebijakan yang bertentangan dengan hasil rapat koordinasi, adalah langkah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan merugikan negara.


Dalam persidangan yang berlangsung, Tom Lembong, yang diwakili oleh kuasa hukum, membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan impor yang diambil adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan mengatasi masalah harga yang melonjak menjelang bulan puasa dan Idul Fitri pada tahun 2015. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang ada pada waktu itu dan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.


Sidang perdana ini mengawali rangkaian proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan status tersangka yang telah sah, proses persidangan akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini