Polri Tanggapi Usulan Penghapusan SKCK, Tekankan Aspek Keamanan dan Pelayanan Publik
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Belakangan ini, isu mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini berawal dari usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyarankan agar penerbitan SKCK oleh Polri dihapuskan.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap keluhan dari mantan narapidana yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal mereka yang tercantum dalam SKCK. Kondisi ini dinilai telah menjadi hambatan bagi eks napi dalam memperoleh kesempatan kerja yang layak, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi dan menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif, kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK selama ini dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat sendiri, terutama bagi mereka yang membutuhkan surat tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, salah satunya dalam melamar pekerjaan.
“Permintaan penerbitan SKCK ini berasal dari masyarakat. Biasanya, masyarakat membutuhkan SKCK untuk memenuhi persyaratan dalam proses melamar pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa penerbitan SKCK memiliki peran penting dalam aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan masyarakat.
“SKCK memiliki manfaat dalam rangka meningkatkan keamanan serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” kata Trunoyudo.
Ia juga menambahkan bahwa SKCK dapat membantu dalam proses pengawasan dan pengendalian keamanan di berbagai sektor.
“SKCK berfungsi untuk memberikan catatan terkait rekam jejak seseorang dalam hal kejahatan atau kriminalitas, yang tentu saja bertujuan untuk menjaga keamanan serta memberikan informasi bagi instansi yang membutuhkannya,” ujarnya.
Menanggapi keluhan bahwa SKCK menjadi hambatan bagi mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan, Trunoyudo menekankan bahwa Polri hanya memberikan catatan berdasarkan rekam jejak seseorang sesuai dengan data yang dimiliki.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kami hanya memberikan catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan yang memuat informasi terkait catatan kejahatan atau kriminalitas,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan mengenai penggunaan SKCK dalam proses seleksi kerja sepenuhnya menjadi wewenang dari pihak perusahaan atau instansi terkait.
“Yang menentukan seseorang diterima atau tidak dalam suatu pekerjaan bukan Polri, melainkan pihak perusahaan atau instansi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari regulasi kepolisian, penerbitan SKCK telah memiliki dasar hukum yang jelas. SKCK diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, mekanisme penerbitan SKCK juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dengan adanya peraturan tersebut, Polri memastikan bahwa penerbitan SKCK tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memiliki tujuan utama dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, usulan Kemenkumham terkait penghapusan SKCK akan tetap menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Tim Liputan).
Editor : Lan