Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, mengatakan bahwa secara penjadwalan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sekarang sedang proses untuk Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Saat ini, kata Adji, khusus bagi para tenaga kontrak yang sedang berproses Seleksi P3K tahun 2024 sudah dilakukan perpanjangan masa kerja sebagai tenaga kontrak.
"Sekarang ini jumlah mereka 1300 orang. "Mereka yang belum dapat SK dan masih dalam tahap seleksi P3K masa kerjanya diperpanjang di tahun 2025 ini," ujarnya.
Terkait dengan besaran gaji mereka, masih sesuai dengan ketentuan tenaga kontrak maka gajinya sesuai dengan Perbup yang mengatur besaran gaji tenaga kontrak.
"Kalau mereka sudah memiliki NI P3K dan menerima SK P3K nanti, tentu standar gajinya berbeda tidak mengacu pada Perbup tentang penggajian tenaga kontrak tadi, mereka akan mengacu Perpres yang mengacu besaran gaji P3K," terang Adji.
Terkait dengan penyaluran gaji tenaga kontrak 2025 ini, kata Adji, itu merupakan kewajiban dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya. Namun secara umum gaji tersebut sudah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2025 ini (DH)
Editor : Aan