Puan Maharani Apresiasi Efisiensi APBN 2025, Tegaskan Kepentingan Rakyat

Editor: Redaksi author photo

Puan Maharani Apresiasi Efisiensi APBN 2025, Tegaskan Kepentingan Rakyat

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah untuk melakukan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola keuangan negara demi kesejahteraan rakyat.


Hal itu disampaikan Puan dalam pidato penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.


"DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi APBN. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Puan dari atas mimbar pidato.


Menurutnya, efisiensi anggaran adalah kewajiban yang harus dijalankan pemerintah sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghematan, tetapi sebuah strategi untuk memastikan efektivitas penggunaan dana negara.


"Upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Pengelolaan yang bijak akan memberikan ruang fiskal lebih luas untuk program-program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat," tambahnya.


Puan juga menyatakan bahwa efisiensi anggaran merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki manajemen keuangan negara, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya penghematan belanja negara. Secara keseluruhan, kebijakan ini akan menghemat anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.


Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga, sementara Rp50,59 triliun merupakan penghematan dari transfer ke daerah.


Kebijakan efisiensi anggaran ini telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Presiden pada 22 Januari 2025.


Puan menilai langkah ini juga sebagai bagian dari perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih akurat dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Ia pun mengingatkan bahwa efisiensi ini tidak boleh mengganggu program-program esensial, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.


"Efisiensi anggaran harus dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. Jangan sampai penghematan ini justru memangkas alokasi dana untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Puan.


Lebih lanjut, Puan mengajak seluruh elemen pemerintah dan DPR untuk terus mengawal pelaksanaan efisiensi ini agar benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak sekadar menjadi kebijakan formalitas.


"Kita harus pastikan bahwa efisiensi ini benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada celah yang justru merugikan rakyat," tutupnya.


Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat lebih fokus dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program yang memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini