Setelah Bertahun-tahun, Sengketa Tanah Mat Solar Selesai di PN Tangerang

Editor: Redaksi author photo

Setelah Bertahun-tahun, Sengketa Tanah Mat Solar Selesai di PN Tangerang

KALBARNEWS.CO.ID (TANGGERANG) - 
 Sengketa tanah yang melibatkan mendiang Mat Solar akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Persoalan tanah seluas 1.300 meter persegi yang terkena proyek jalan tol Serpong-Cinere ini sempat menjadi sengketa antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris, pemilik awal tanah tersebut. Namun, setelah berbagai upaya mediasi dan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.


Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, secara resmi menyerahkan uang ganti rugi kepada para pihak yang berhak menerimanya. Persidangan ini dihadiri oleh istri mendiang Mat Solar, Ida Nurlaela, bersama tiga anaknya, termasuk Idham Aulia yang bertindak sebagai ahli waris utama. Selain itu, Muhammad Idris juga hadir untuk menyaksikan langsung penyelesaian perkara ini.


Proses penyelesaian sengketa ini berjalan cukup panjang karena adanya perbedaan klaim kepemilikan tanah. Awalnya, uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, pencairan dana tersebut tertunda karena Mat Solar dan Muhammad Idris sama-sama mengklaim sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi. Setelah melalui berbagai proses hukum, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.


Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, menyatakan bahwa kesepakatan ini dituangkan dalam akta notaris yang telah disepakati bersama. 


"Hari ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Gugatan telah diajukan ke PN Tangerang dan seiring berjalannya sidang, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Akta perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti bahwa sengketa ini telah selesai," ujar Fahmiron dalam sidang tersebut.


Dalam kesepakatan tersebut, uang ganti rugi dibagi sesuai kesepakatan yang telah dicapai. Dari total Rp3,3 miliar, sejumlah Rp1,1 miliar diserahkan kepada Muhammad Idris sebagai pemilik awal tanah, sementara Rp2,2 miliar diberikan kepada keluarga Mat Solar sebagai ahli waris yang sah. Idham Aulia menerima langsung uang tersebut sebagai perwakilan keluarga.


Momen haru terjadi setelah kesepakatan ini diumumkan di ruang sidang. Idham Aulia tampak emosional dan menengadahkan kepala ke langit, seolah mengucap syukur atas terselesaikannya permasalahan yang telah lama membebani keluarganya. Dalam suasana penuh kehangatan, Idham Aulia dan Muhammad Idris saling berpelukan, menandai bahwa konflik yang selama ini terjadi telah usai dengan damai.


Usai sidang, penyerahan dana dilakukan di hari yang sama. Dana senilai Rp3,3 miliar langsung dikirim ke rekening penerima yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Hakim Ketua dalam sidang tersebut menegaskan bahwa proses ini telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


"Penyerahan dana telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan keputusan yang telah disepakati, sehingga tidak ada lagi persoalan hukum terkait tanah ini di kemudian hari," ujar Fahmiron.


Dengan terselesaikannya sengketa ini, kasus yang sempat berlarut-larut akibat kesalahan administrasi pencatatan tanah akhirnya dapat ditutup dengan damai. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa jalur hukum tetap bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang kompleks, asalkan dijalani dengan itikad baik dan kesepakatan bersama. (Tim Liputan).
Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini