Terduga Pelaku Akui Perbuatan, Tapi Belum Ditetapkan Tersangka

Editor: Redaksi author photo

Terduga Pelaku Akui Perbuatan, Tapi Belum Ditetapkan Tersangka

KALBARNEWS.CO.ID (BANJARBARU) - 
Seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, ditemukan tewas di semak-semak kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kejadian ini awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, namun berbagai kejanggalan dalam penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan.


Terbaru, kematian Juwita semakin kuat diduga merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu berinisial J. Dugaan ini semakin menguat setelah keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita melakukan pemeriksaan di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin pada Sabtu, 29 Maret 2025.


Ketua Tim AUK Juwita, Dr. M Pazri, SH, MH, menyampaikan bahwa dugaan pembunuhan berencana muncul berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan selama penyelidikan. 


"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga maupun tim kuasa hukum, bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Pazri kepada awak media.


Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa indikasi yang mengarah pada pembunuhan berencana. 


"Ada indikasi sejak awal keberangkatan, seperti pembelian tiket dengan nama orang lain, penghancuran KTP, dan beberapa bukti lain," ungkapnya.


Lebih lanjut, Pazri mengungkapkan bahwa Juwita diduga dieksekusi di dalam mobil. 


"Berdasarkan temuan, ada mobil sewaan yang digunakan, dan di dalam mobil itulah eksekusi dilakukan," jelasnya.


Saat ditanya mengenai motif pembunuhan, Pazri mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan. "Untuk motif masih terus diselidiki," katanya. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. "Dua bukti permulaan menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Yang paling kuat adalah pengakuan langsung dari pelaku," terang Pazri.


Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik dari Pomal Banjarmasin dan Pomal Balikpapan yang bekerja secara transparan dalam mengungkap kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini Kelasi Satu J belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi ratusan rekan kerja Juwita, terutama setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas hasil penyelidikan ke Denpom AL Banjarmasin.


"Seperti ada yang disembunyikan dalam proses penanganan kasus ini. Kenapa sudah sampai tahap penyidikan tapi Jumran belum ditetapkan sebagai tersangka?" ujar salah satu rekan kerja korban.


Selain itu, mereka juga mempertanyakan inisial J yang disebut dalam kasus ini. "Apakah inisial J itu benar adalah Jumran?" tanya salah seorang rekan kerja Juwita.


Menanggapi hal ini, Komandan PM Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L. Ganap, memberikan jawaban singkat, "Nanti ya." 


Ia juga menjelaskan bahwa karena kejadian terjadi di wilayah Lanal Banjarmasin, maka seluruh proses hukum akan dilanjutkan di Denpom AL Banjarmasin. Mayor Ronald menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyelidikan kasus ini. 


"Semua akan kita buka. Silakan rekan-rekan pantau terus perkembangan kasus ini di Denpom AL Banjarmasin," ujarnya.


Sementara itu, perwakilan dari kantor tempat Juwita bekerja, Suroto, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Harus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), harus dihukum seberat-beratnya. Ini perbuatan yang sangat biadab," tegasnya.


Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Mereka menuntut keadilan bagi Juwita dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini