Tiga Orang Mucikari Ditangkap Polres Kubu Raya Saat Operasi Pekat Di Salah Satu Hotel Di Sungai Raya

Editor: Redaksi author photo
Tiga Orang Mucikari Ditangkap Polres Kubu Raya Saat Operasi Pekat 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang mucikari yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan wanita muda kepada pria hidung belang. Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi Pers pengungkapan operasi pekat tahun 2025 di aula Polres Kubu Raya jalan mayor Alianyang Sungai Ambawang pada hari Jumat (21 Maret 2025).

 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi terselubung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga mucikari berinisial A, R, dan S, yang diketahui berperan sebagai perantara dalam menyediakan wanita muda kepada pelanggan.

 

“Anggota Reskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga adalah Mucikari yang terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kubu Raya,” ungkap Kapolres.

 

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta daftar nama pelanggan. Para korban yang masih berusia muda kini telah diamankan dan akan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan mental serta bantuan hukum jika diperlukan.

 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik perdagangan manusia di lingkungan sekitar. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini