Tokoh Pers Kalbar H. Werry Syahrial Mengutuk Keras Teror Pengiriman Kepala Babi Kantor TEMPO

Editor: Redaksi author photo

Tokoh Pers Kalbar Ir. H. Werry Syahrial, MH berfoto Bersama Perwakilan PWI Kalbar, AJI Pontianak, IJTI Kalbar, Jurnalis Perempuan Kalbar 
dan sejumlah wartawan dari berbagai media pada konferensi pers, Minggu malam 23 Maret 2025.


KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Tokoh Pers Kalbar Ir. H. Werry Syahrial, MH, mengutuk dan mengecam keras terhadap pengiriman kepala babi yang kupingnya sudah dipotong dan 6 bangkai tikus yang kepalanya juga sudah dipotong ke Kantor Redaksi TEMPO.


“Kami seluruh insan Pers Kalbar, baik digital, cetak dan televisi se Kalbar mengecam dan mengutuk terhadap adanya pengiriman kepala babi serta kemudian 6 bangkai tikus ke Kantor Redaksi TEMPO,” ujar H. Werry, Wartawan Senior di Kalbar, kepada media ini Minggu 23 Maret 2025.


Perbuatan tersebut menurut H. Werry, adalah perbuatan tercela dan merusak demokrasi serta menodai independensi dan kedaulatan Pers yang dilindungi UU serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


“Pers adalah pilar ke 4 dari Demokrasi. Perbuatan tersebut merupakan teror bagi demokrasi yang secara tidak langsung juga dapat merusak citra Presiden Prabowo. Prabowo itu sangat menghormati kebebasan Pers dan demokrasi,” tegas Werry yang juga Penasehat PWI Kalbar.


Apalagi, lanjutnya jawaban pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi atas pertanyaan wartawan mengenai teror ke Redaksi TEMPO mengatakan: “ya dimasak saja,” kata Hasan Nasbi yang menimbulkan kecaman dari banyak kalangan.


“Jawaban Hasan Nasbi tersebut sangat merugikan Presiden Prabowo, yang sebelum kejadian tersebut (pengiriman kepala babi dan 6 ekor tikus,red), sudah wanti-wanti agar komunikasi dengan media massa diperbaiki. Jawaban Hasan Nasbi tersebut saya yakin itu bukan style dan karakter Presiden Prabowo. Ini merugikan dan merusak citra Presiden,” tambah Werry pada konferensi pers tadi malam.


Hadir pada konferensi pers tersebut berbagai organisasi Pers, diantaranya Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kalbar, Jurnalis Perempuan Kalbar (JPK) dan sejumlah wartawan dari berbagai media. 


“Komentar Hasan Nasbi tersebut memperburuk persepsi Presiden Prabowo terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia,” ujar para wartawan tersebut.


Dewan Pers dalam siarannya juga mengecam dan mengutuk keras, segala bentuk teror terhadap jurnalis, sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke Redaksi TEMPO yang ditujukan kepada jurnalis TEMPO Fransiskan Kristi Rosana, pada Kamis, 20 Maret 2025.


Setelah paket berisi kepala babi, Kantor Redaksi TEMPO kembali diteror dengan ditemukannya di kantor tersebut paket berisi enam ekor bangkai tikus yang kepalanya juga sudah dipenggal dan dijadikan satu paket, Sabtu, 22 Maret 2025.


Dalam siaran tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan pengiriman kepala babi kepada Redaksi TEMPO tersebut merupakan bentuk teror dan ancaman terhadap indepedensi serta kemerdekaan pers. 


“Padahal kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut Pasal 2 UU 40 tahun 1999 tentang pers. Dan dijamin sebagai Hak Asasi warga negara disebut pasal 4 UU Pers,” ujar siaran pers tersebut.


Dewan Pers menambahkan, Dewan Pers dan komunitas Pers mengutuk keras setiap bentuk teror dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhdap jurnalis dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap Pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.


Wartawan dan media massa, lanjut siaran Dewan Pers tersebut, bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media. Namun melakukan tindakan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan sekaligus melanggar Hak Asasi Manusia. 


Karena hak memperoleh informasi merupakan hak manusia yang hakiki. Masyarakat yang keberatan atas kesalahan atas produk jurnalistiknya atau merasa dirugikan terhadap pemberitaanbisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas produk jurnalistik, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik: Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengomentari jawaban Kepala Sekretariat Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi bahwa pengiriman kepala babi tersebut: “ya Dimasak saja” merupakan komentar yang dapat merusak citra Presiden Prabowo serta meminta agar Polrimengusut tuntas siapa dibalik teror terhadap Redaksi TEMPO tersebut.


“Pemerintah harusnya usut siapa aktor dibalik pengiriman kepala babi yang juga merupakan ancaman tersebut serta pernyataan Hasan Nasbi tersebut harus ditegur dan kami minta pemerintah di didik menghormati Pers,” ujar Ketua YLBHI, Mohammad Isnur, ketika diwawancara televisi, kemarin. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini