Vonis Tiga Prajurit TNI AL: Penjara Seumur Hidup dan Restitusi Ditolak Pengadilan
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, telah menerima vonis dari Pengadilan Militer. Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam insiden yang mengakibatkan kematian Ilyas dan luka parah terhadap seorang lainnya, Ramli.
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, memberikan keputusan berat bagi para terdakwa. Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga memutuskan bahwa mereka harus dipecat dari dinas militer. Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Bambang dan Akbar, sementara Rafsin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam persidangan, oditur militer sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa juga membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Bambang diminta untuk membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli. Akbar dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar jumlah yang sama dengan Akbar, yakni Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Namun, dalam keputusan akhirnya, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang diajukan oleh oditur militer. Penolakan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, kondisi finansial para terdakwa yang dianggap tidak memungkinkan untuk membayar jumlah ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah. Kedua, TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan santunan sebesar Rp100 juta, sementara keluarga Ramli yang mengalami luka tembak mendapat santunan sebesar Rp35 juta.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi di sebuah lokasi di Jakarta pada tahun 2024. Insiden tersebut menewaskan Ilyas Abdul Rahman, seorang pemilik bisnis rental mobil, dan melukai Ramli. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa para pelaku adalah anggota aktif TNI AL. Investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang mengarah pada penangkapan ketiga terdakwa dan proses hukum di peradilan militer.
Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga prajurit ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana berat. Keputusan pengadilan juga mencerminkan komitmen institusi militer dalam menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu, meskipun terhadap personelnya sendiri.
Meskipun putusan ini telah dijatuhkan, masih ada kemungkinan bahwa pihak terdakwa akan mengajukan banding. Dalam sistem peradilan militer, terdakwa yang tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum mereka terkait rencana banding atas putusan ini.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi militer dan masyarakat luas mengenai pentingnya supremasi hukum. Publik berharap bahwa ke depan, tindakan tegas seperti ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa oleh anggota militer serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Tim Liputan).
Editor : Lan