![]() |
Seriusi Penanganan APH terhadap kasus anak Di Kabupaten Kubu Raya (Ilustrasi) |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU
RAYA) – Beredar informasi kasus dugaan
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan
terjadi di wilayah Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu
Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini dilaporkan secara resmi
oleh pihak keluarga korban pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.38 WIB melalui
Laporan Polisi Nomor: LP /B/37/IV/2025/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR.
Pelapor berinisial LN berharap
apparat kepolisian menlakukan penanganan kasus ini dengan tegas dan emminta
pelaku diberikan sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurut keterangan dari pelapor,
korban yang masih berusia 14 tahun mengaku pernah mengalami tindakan asusila
dari dua remaja laki-laki di kawasan hutan pada tahun 2023.
Salah satu pelaku bahkan diduga
melakukan intimidasi dengan ancaman penyebaran video sensitif yang melibatkan
korban, sehingga korban merasa tertekan dan tidak segera melaporkan peristiwa
tersebut.
Dua terduga pelaku berusia remaja
kini telah diperiksa oleh pihak berwajib. Identitas mereka tidak dirinci secara
publik demi kepentingan proses penyidikan dan perlindungan hukum.
Maraknya kasus asusila yang
korbannya anak dibawah umur mendapat perhatian khusus dari semua pihak, salah
satunya dari anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Azis saat dihubungi
via selulernya, Kamis malam (17/4/2025).
Ia merasa prihatin dan mendorong
semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum untuk menseriusi penanganan kasus
yang melibatkan kaum rentan, baik Perempuan ataupun Anak dibawah Umur.
“Ini adalah seperti Fenomena
Gunung Es, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini banyak
terjadi dan menimpa anak-anak di kabupaten kubu raya, oleh karenanya kita mesti
serius menangani peristiwa ini,” ucapnya. (tim liputan).
Editor : Heri