Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad: Keluarga Korban Serahkan ke Polda Jabar

Editor: Redaksi author photo

Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad: Keluarga Korban Serahkan ke Polda Jabar

KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG)  -
 Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), hingga kini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Meskipun sempat terjadi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, pihak keluarga korban tetap menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan hingga tuntas.


Korban dalam kasus ini adalah FH, seorang perempuan berusia 21 tahun. Beberapa hari setelah peristiwa terjadi, keluarga pelaku melalui perwakilan mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, seperti yang dijelaskan oleh A, kakak ipar korban, pertemuan tersebut baru terlaksana setelah pihak keluarga korban berinisiatif lebih dulu untuk menghubungi keluarga pelaku.


"Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kami yang lebih dulu berusaha mencari-cari cara untuk bisa menghubungi mereka," ujar A dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 10 April 2025.


A menjelaskan bahwa setelah usaha dari pihak korban, barulah keluarga pelaku bisa mengakses dan menjalin komunikasi. "Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan. Di situ mereka menyampaikan permintaan maaf," katanya.


Meskipun keluarga korban mengaku telah memaafkan secara pribadi, namun mereka tetap mengecam tindakan yang dilakukan oleh Priguna. Menurut A, tindakan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, dan mereka mengutuk keras perbuatan tersebut.

"Kami mengutuk perbuatan itu, tapi sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak bisa mengembalikan kondisi adik saya seperti semula. Sampai saat ini, korban masih kami dampingi dan kami terus memperhatikan kondisi psikisnya secara serius," ungkap A.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan demi tercapainya keadilan, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan pihak rumah sakit tempat pelaku bertugas.


"Sebagai keluarga, kami memang sudah memaafkan secara pribadi. Tapi dalam hal hukum, kami ingin agar kasus ini tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Jabar dan instansi terkait untuk menangani kasus ini secara adil," ujar A lagi.


Keluarga berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.


"Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Kami berharap semua bisa terungkap secara netral dan sebersih mungkin. Jangan sampai ada korban lainnya. Semoga Polda Jabar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya demi keadilan bagi korban," tegas A.


Di sisi lain, penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menyatakan bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum.


"Klien kami, sejak sebelum pemberitaan ini meluas di media, telah menyampaikan permintaan maaf melalui perwakilan keluarga kepada pihak korban dan keluarganya. Pertemuan itu berlangsung secara kekeluargaan dan penuh itikad baik," kata Ferdy.


Ia juga menambahkan bahwa Priguna siap menerima konsekuensi dari tindakannya, termasuk konsekuensi terburuk yang mungkin akan berpengaruh pada kehidupan pribadi dan rumah tangganya.


"Klien kami bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan menerima apa pun konsekuensinya, termasuk dampak terhadap hubungan rumah tangganya. Ini bentuk penyesalan dan komitmen untuk bertanggung jawab," ujar Ferdy menutup pernyataannya.


Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum dari kasus ini dan berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini