Kemenkes Tegas, Cabut STR Dokter Residen Unpad Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Editor: Redaksi author photo

Kemenkes Tegas, Cabut STR Dokter Residen Unpad Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG) - 
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah tegas dalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad), yang sedang menjalani pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah Putra (PAP), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bidang anestesiologi.


Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan darah terhadap seorang perempuan, keluarga dari pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut. Insiden tragis itu terjadi di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025. Korban diduga dibius terlebih dahulu sebelum mengalami kekerasan seksual.


Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah mencuat ke publik lewat media sosial X (sebelumnya Twitter), melalui unggahan tangkapan layar isi pesan WhatsApp dari seseorang yang mengklaim telah menerima informasi dugaan pemerkosaan. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa terdapat dua residen anestesi Unpad yang melakukan tindakan rudapaksa terhadap penunggu pasien, menggunakan obat bius, serta disertai dengan bukti CCTV yang lengkap. Unggahan tersebut viral pada Selasa, 7 April 2025 dan langsung memicu kemarahan serta keprihatinan publik.


Merespons kasus tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat dan tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku. STR merupakan syarat mutlak bagi seorang tenaga medis untuk menjalankan praktik kedokteran.


“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP,” ujar Aji dalam keterangan resminya yang diterima Rabu malam, 9 April 2025.


Aji juga menjelaskan bahwa pencabutan STR tersebut secara otomatis akan menyebabkan pembatalan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai dokter, baik dalam kapasitas umum maupun spesialis.


“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr. PAP,” tambahnya.


Kemenkes turut menyampaikan keprihatinan mendalam dan rasa duka terhadap korban dan keluarganya. Aji menyayangkan adanya tindakan bejat yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi dokter.


“Kami merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP. Tindakan ini mencoreng dunia kedokteran Indonesia,” ucapnya.


Tak hanya dari sisi administratif, tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Universitas Padjadjaran. Status PAP sebagai mahasiswa residen PPDS telah resmi dicabut. Pelaku telah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan secara permanen dari program pendidikan kedokteran spesialis.


“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” kata Aji.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa PAP telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025.


“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” ungkapnya, Kamis, 10 April 2025.


Dalam penyelidikan yang terus berjalan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting termasuk rekaman CCTV, alat-alat medis, serta hasil visum korban. Hal ini dilakukan untuk memperkuat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.


Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi mendalam bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran dan fasilitas layanan kesehatan. Kemenkes RI juga menyerukan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap para dokter muda dan residen dalam menjalani tugas klinis mereka, demi memastikan keselamatan dan kenyamanan pasien serta keluarganya. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini