Keutamaan Puasa Syawal dan Kewajiban Qadha: Pandangan Ulama

Editor: Redaksi author photo

Keutamaan Puasa Syawal dan Kewajiban Qadha: Pandangan Ulama

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena pahalanya setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Amalan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menyebutkan bahwa siapa saja yang berpuasa penuh di bulan Ramadan lalu melanjutkan dengan enam hari puasa di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang tahun.


Meskipun memiliki keutamaan yang besar, banyak orang masih bertanya-tanya apakah lebih baik mendahulukan puasa Syawal atau mengganti (qadha) puasa Ramadan yang tertinggal. Hal ini penting untuk dipahami karena dalam Islam terdapat kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan, baik karena sakit, haid, nifas, perjalanan, atau sebab lainnya.


Kewajiban mengganti puasa Ramadan disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan di hari-hari lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Ayat ini juga menegaskan bahwa mengganti puasa yang ditinggalkan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan puasa sunnah lainnya.


Dalam membahas mana yang lebih utama antara qadha puasa Ramadan atau puasa enam hari di bulan Syawal, terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan lebih baik mendahulukan qadha sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban lebih utama daripada amalan sunnah. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang berpendapat bahwa orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan tidak akan mendapatkan pahala sempurna dari puasa Syawal, karena hadits yang menyebutkan keutamaan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh.


Pendapat kedua menyatakan bahwa seseorang boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadan, asalkan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, yaitu sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Pendapat ini lebih banyak dianut oleh mereka yang berhalangan puasa karena uzur seperti sakit atau haid. Dalam hal ini, mereka diperbolehkan menunda qadha selama masih ada cukup waktu untuk menggantinya sebelum bulan Ramadan selanjutnya.


Imam An-Nawawi dalam kitabnya juga menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan tetapi masih memiliki waktu yang cukup untuk mengqadhanya, boleh melakukan puasa Syawal terlebih dahulu. Namun, bagi mereka yang memiliki banyak utang puasa dan khawatir tidak sempat menggantinya sebelum Ramadan berikutnya, maka lebih utama untuk mendahulukan qadha agar tidak menanggung dosa karena menunda kewajiban.


Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menambahkan bahwa mendahulukan qadha puasa Ramadan lebih baik karena seseorang akan lebih cepat terbebas dari kewajibannya. Beliau juga menegaskan bahwa bagi mereka yang memilih mendahulukan puasa Syawal sebelum qadha, mereka tetap harus memastikan bahwa kewajiban mengganti puasa Ramadan tidak terlewatkan. Dengan kata lain, puasa Syawal tetap bisa dilakukan, tetapi jangan sampai menyebabkan kelalaian dalam menunaikan kewajiban utama.


Pendapat mayoritas ulama lebih condong kepada keutamaan menyelesaikan kewajiban qadha puasa Ramadan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Syawal. Hal ini dikarenakan kewajiban lebih diutamakan daripada ibadah sunnah. Selain itu, menyelesaikan qadha lebih dulu akan membuat seseorang lebih tenang dalam melaksanakan puasa sunnah tanpa ada beban tanggungan.


Bagi mereka yang ingin mendapatkan keutamaan puasa Syawal tetapi juga memiliki utang puasa Ramadan, ada cara lain yang dapat dilakukan, yaitu dengan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Syawal dalam satu waktu. Pendapat ini memang diperselisihkan di kalangan ulama, tetapi sebagian membolehkan dan tetap menghitungnya sebagai ibadah yang sah. Dengan menggabungkan niat, seseorang dapat menjalankan kewajibannya sekaligus mendapatkan pahala puasa sunnah.


Namun, bagi yang ingin mendapatkan pahala maksimal, lebih baik tetap menyelesaikan qadha terlebih dahulu lalu melanjutkan dengan puasa Syawal secara terpisah. Dengan demikian, seseorang bisa mendapatkan pahala penuh dari kedua amalan tanpa ada keraguan.


Kesimpulannya, bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan, lebih utama untuk mendahulukan qadha sebelum melaksanakan puasa Syawal. Namun, jika masih ada cukup waktu sebelum Ramadan berikutnya, puasa Syawal tetap bisa dilakukan terlebih dahulu. Yang terpenting adalah tidak melupakan kewajiban utama dalam Islam, karena menyelesaikan kewajiban akan lebih mendatangkan keberkahan dibandingkan mendahulukan ibadah sunnah.


Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa dan mendapatkan pahala berlimpah dari Allah SWT. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:

Baca Lainnya

Komentar