Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten Ke Provinsi Kalimantan Barat

Editor: Redaksi author photo
Bupati Kubu Raya, Sujiwo Saat Musrembang Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengusulkan perubahan status dua ruas jalan poros di Kubu Raya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Usulan perubahan status jalan itu dari jalan poros kabupaten menjadi jalan provinsi. Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan hal itu sebagai upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Sujiwo usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2026 dan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026-2029 di Kantor Bupati Kubu Raya pada hari Kamis (24/4/2025).

 

"Di antaranya Jalan Serdam (Sungai Raya Dalam)-Punggur tembus ke Jalan Raya Kakap. Kemudian di Mega Timur-Kuala Mandor B-Sungai Enau sampai tembus ke Kabupaten Landak," ujar Bupati Sujiwo.

 

Menurut Sujiwo, dua jalan poros kabupaten yang diusulkan itu lantaran ideal proporsionalnya memang ditangani oleh pemerintah provinsi. Lebih lanjut terkait percepatan pembangunan di Kubu Raya, ia juga menyampaikan permohonan bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi.

 

"Kami juga berharap ada bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk percepatan pembangunan di Kubu Raya," ujar Sujiwo.

 

Sujiwo menerangkan di dalam Musrenbang ada dua pembangunan yang dibahas yakni pembangunan fisik dan nonfisik. Namun yang menjadi fokus saat ini adalah pembangunan fisik infrastruktur tanpa mengabaikan pembangunan nonfisik.

 

Ia menyebut pembangunan infrastruktur membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi khususnya antara bupati dan jajaran dengan gubernur dan jajaran.

 

"Supaya linier, saling mem-backup, saling melengkapi," ujarnya. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini