![]() |
Bupati Kubu Raya, Sujiwo Saat Musrembang Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025 |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU
RAYA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengusulkan perubahan status
dua ruas jalan poros di Kubu Raya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Usulan perubahan status jalan itu
dari jalan poros kabupaten menjadi jalan provinsi. Bupati Kubu Raya Sujiwo
menegaskan hal itu sebagai upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan Bupati
Sujiwo usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2026 dan Musrenbang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026-2029 di Kantor Bupati Kubu Raya
pada hari Kamis (24/4/2025).
"Di antaranya Jalan Serdam
(Sungai Raya Dalam)-Punggur tembus ke Jalan Raya Kakap. Kemudian di Mega
Timur-Kuala Mandor B-Sungai Enau sampai tembus ke Kabupaten Landak," ujar
Bupati Sujiwo.
Menurut Sujiwo, dua jalan poros
kabupaten yang diusulkan itu lantaran ideal proporsionalnya memang ditangani
oleh pemerintah provinsi. Lebih lanjut terkait percepatan pembangunan di Kubu
Raya, ia juga menyampaikan permohonan bantuan keuangan kepada pemerintah
provinsi.
"Kami juga berharap ada
bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk percepatan pembangunan di Kubu
Raya," ujar Sujiwo.
Sujiwo menerangkan di dalam
Musrenbang ada dua pembangunan yang dibahas yakni pembangunan fisik dan
nonfisik. Namun yang menjadi fokus saat ini adalah pembangunan fisik
infrastruktur tanpa mengabaikan pembangunan nonfisik.
Ia menyebut pembangunan
infrastruktur membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah
kabupaten dengan pemerintah provinsi khususnya antara bupati dan jajaran dengan
gubernur dan jajaran.
"Supaya linier, saling
mem-backup, saling melengkapi," ujarnya. (tim liputan).
Editor : Heri