Polisi Lakukan Pembongkaran Makam Korban Penganiayaan di Desa Sungai Rengas, Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

 Polisi Lakukan Pembongkaran Makam Korban Penganiayaan di Desa Sungai Rengas, Kubu Raya

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)
– Aparat Kepolisian dari Polres Kubu Raya melakukan pembongkaran makam seorang korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pembongkaran makam dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) pagi sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang tengah ditangani.


Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandi mengatakan bahwa tindakan ini diambil untuk keperluan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan.


"Pembongkaran makam dilakukan atas dasar permintaan penyidik setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mencurigai adanya unsur penganiayaan sebelum korban meninggal dunia," ujarnya kepada awak media.


Tim Inafis dan petugas dari RS Bhayangkara turut serta dalam proses ekshumasi jenazah yang disaksikan langsung oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat desa setempat.


Pihak kepolisian belum merilis identitas lengkap korban maupun tersangka dalam kasus ini, namun dipastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.


“Ini adalah langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Hasil autopsi nantinya akan menjadi dasar pengembangan kasus,” tambah Kasat Reskrim.


Warga sekitar yang mengetahui pembongkaran makam tersebut tampak memadati lokasi kejadian. 


Sebagian besar warga mengaku kaget dengan informasi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.


Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan intensif dan polisi berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat jika terbukti bersalah. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini