Puasa Syawal dan Qadha Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Rasulullah saw. menyebutkan dalam hadits bahwa orang yang berpuasa Ramadan kemudian menambahkan enam hari puasa di bulan Syawal akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama satu tahun penuh.
Banyak umat Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan karena berbagai alasan, seperti sakit, haid, nifas, bepergian, atau kondisi lainnya yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan, apakah lebih baik mendahulukan qadha puasa Ramadan atau langsung melaksanakan puasa Syawal?
Puasa Syawal memiliki keutamaan sebagaimana dijelaskan dalam hadits: "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian ia mengikuti dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa pahala puasa enam hari di Syawal begitu besar sehingga banyak orang ingin segera mengamalkannya setelah Idul Fitri.
Di sisi lain, kewajiban mengganti puasa Ramadan ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184). Ayat ini menunjukkan bahwa mengganti puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai mana yang harus didahulukan bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan. Mayoritas ulama, termasuk ulama Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Mazhab Maliki, berpendapat bahwa qadha puasa Ramadan lebih utama untuk didahulukan. Mereka berargumen bahwa hadits tentang keutamaan puasa Syawal menyebutkan syarat "barang siapa yang berpuasa Ramadan", yang berarti puasa Ramadan harus dilaksanakan secara lengkap terlebih dahulu.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan bahwa jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan lalu ia langsung melaksanakan puasa Syawal sebelum mengqadhanya, maka puasanya tetap sah tetapi pahalanya tidak sempurna. Bahkan, dalam beberapa kondisi, hal ini bisa dianggap makruh. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali yang mengatakan bahwa mendahulukan qadha puasa lebih utama karena membebaskan seseorang dari tanggungan kewajiban terlebih dahulu.
Sebagian ulama, termasuk beberapa dari Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, berpendapat bahwa seseorang boleh mendahulukan puasa Syawal meskipun masih memiliki utang puasa Ramadan. Mereka berargumen bahwa waktu qadha puasa Ramadan cukup panjang, yaitu sampai sebelum Ramadan berikutnya. Oleh karena itu, seseorang boleh mengambil kesempatan untuk melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktunya yang lebih terbatas, yakni hanya selama bulan Syawal.
Pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama yang mengatakan bahwa pahala puasa Syawal tetap bisa didapatkan meskipun seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, asalkan qadha tetap dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur yang dibolehkan, seperti sakit, haid, nifas, atau bepergian, maka diperbolehkan melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu. Namun, lebih utama jika mendahulukan qadha puasa Ramadan agar segera terbebas dari tanggungan. Sementara itu, bagi yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan, maka mereka wajib mendahulukan qadha puasa Ramadan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal. Jika tidak, puasa Syawal mereka tidak akan mendapatkan pahala yang sempurna.
Jika seseorang ingin mendapatkan pahala puasa Syawal tetapi tetap ingin mengutamakan qadha puasa, maka ia bisa menggabungkan niat qadha puasa Ramadan dengan puasa Syawal dalam satu puasa. Namun, menurut sebagian ulama, keutamaan puasa Syawal akan berkurang jika dilakukan dengan niat ganda. Oleh karena itu, lebih baik menyelesaikan qadha terlebih dahulu, lalu melaksanakan puasa Syawal.
Dengan demikian, bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan, langkah terbaik adalah segera mengqadhanya setelah Idul Fitri, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal agar bisa mendapatkan keutamaan puasa satu tahun penuh. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa dan menerima amal ibadah kita semua. (Tim Liputan).
Editor : Lan