Rakor Polres Landak: Semua Komponen Siap Dukung Zero Knalpot Brong

Editor: Redaksi author photo

Rakor Polres Landak: Semua Komponen Siap Dukung Zero Knalpot Brong

KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK)
-  Polres Landak menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Landak, bertempat di BKPM Polres Landak.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.IK, Wakapolres Kompol Syaiful Bahri, S.IP., M.Sos, para Pejabat Utama Polres Landak, Kasubdenpom XII 1-4 Ngabang, Kadis Perhubungan, Kasat Pol. PP, serta sejumlah perwakilan instansi terkait dan tokoh masyarakat, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSPTK, DAD, pengelola bengkel, pengelola kafe, dan tokoh adat Tionghoa.Pada hari Kamis, 17 April 2025 pukul 09.00 WIB


Dalam sambutannya, Kapolres Landak menekankan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Landak. Ia menyoroti isu kenakalan remaja dan peredaran narkotika yang perlu dicegah sedini mungkin.


"Permasalahan seperti kenakalan remaja dan peredaran gelap narkotika tidak perlu menunggu adanya pelaku ataupun korban. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif," ujar AKBP Siswo Dwi Nugroho.


Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.IK juga menambahkan bahwa penanganan penggunaan knalpot brong tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. 


“Kami ingin mengubah mindset masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong bukanlah tren yang patut diikuti, melainkan pelanggaran yang bisa berdampak pada kenyamanan dan ketertiban publik. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemilik bengkel, pengelola kafe, hingga para orang tua agar turut memberikan edukasi kepada anak-anak muda,” jelasnya.


Beliau juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus melakukan penindakan secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran ini, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Landak.


Kapolres juga menghimbau pengelola kafe dan bengkel agar mengingatkan pengunjung dan pelanggannya untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban umum.


Perwakilan dari Ketua DAD Kabupaten Landak turut menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak bisa ditoleransi. 


Selain berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, juga dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi adat. Pihaknya juga menyarankan agar Dinas Pemdes dilibatkan dalam menyampaikan imbauan kepada para kepala desa untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan larangan penggunaan knalpot brong.


“Jika perlu, seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong dimusnahkan,” tegas salah satu tokoh adat yang hadir dalam rapat tersebut, " Imbuhnya


Dukungan juga disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Landak, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Ia juga mengingatkan pengelola kafe untuk mematuhi batas operasional waktu dan meminta para pemilik kost untuk melakukan pendataan penghuni secara ketat.(Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini