Terduga Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebas
KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono S.H bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.40 wib. Seorang laki-laki berinisial Y (32), warga Desa di Kecamatan Tebas, berhasil diamankan di sebuah rumah.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram, dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya untuk itu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, utamanya di wilayah Kabupaten Sambas. (Tim Liputan)
Editor : Aan