![]() |
Wakil Bupati Kapuas Hulu Serahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Warga |
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M menyerahkan sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) kepada warga di Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukardi menyampaikan bahwa program TORA ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kepada masyarakat eks transmigrasi dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah. "Sertifikat tanah ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang telah lama ditunggu oleh warga," ujarnya.
Wakil Bupati juga menekankan, pentingnya sertifikat tanah sebagai modal usaha dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga.
" Sertifikat tanah ini dapat digunakan sebagai modal usaha dan meningkatkan kesejahteraan warga," tambahnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bekerja sama dalam memproses sertifikat tanah ini.
Sebanyak 790 warga menerima sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M.
Sukardi juga mengingatkan warga untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik sertifikat, yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah dengan baik, serta tidak menelantarkan tanah dan mengalihkannya kepada pihak lain.(Dulhadi)
Editor : Aan